EKONOMI KREATIF ERA DIGITAL
A. EKONOMI KREATIF
Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal
kreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007) “ekonomi gelombang ke-4 adalah
kelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas,
budaya, serta warisan budaya dan lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler dalam
bukunya Future Shock (1970) mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari
3 gelombang; gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah
abad industri dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny, 2008).
Pergeseran dari Era Pertanian ke Era Industrialisasi, disusul dengan era
informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di bidang teknologi
informasi maupun globalisasi ekonomi, telah membawa peradaban baru bagi
manusia.
Sedangkan tujuan dari ekonomi kreatif adalah meningkatkan kualitas hidup, toleransi, dan
penciptaan nilai tambah. Untuk itu, pihaknya akan bersinergi dengan kementerian
terkait dan menciptakan zona-zona kreatif di kawasan tertentu, semisal di
lokasi wisata. Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang
Perencanaan dan Program Cokorda Istri Dewi mengungkapkan, ekonomi kreatif sudah
dikenal cukup lama namun belum menjadi prioritas pengembangan dan pembinaannya
pun belum sistematis.
Alvin Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang
peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang
ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang
ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang merupakan
gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.
Konsep Ekonomi Kreatif ini semakin mendapat perhatian utama di
banyak negara karena ternyata dapat memberikan kontribusi nyata terhadap
perekonomian. Di Indonesia, gaungEkonomi Kreatif mulai terdengar saat
pemerintah mencari cara untuk meningkatkan daya saing produk nasional dalam
menghadapi pasar global. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan yang bekerja
sama dengan Departemen Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM) serta didukung oleh KADIN kemudian membentuk tim Indonesia
Design Power 2006 2010 yang bertujuan untuk menempatkan produk Indonesia
menjadi produk yang dapat diterima di pasar internasional namun tetap memiliki
karakter nasional. Setelah menyadari akan besarnya kontribusi ekonomi kreatif
terhadap negara maka pemerintah selanjutnya melakukan studi yang lebih intensif
dan meluncurkan cetak biru pengembangan ekonomi kreatif. Beberapa hal yang bisa dikembangkan untuk
menunjang ekonomi kreatif diera digital adalah sebagai berikut.
1.
Video,
Film dan Fotografi
Industri Kreatif Subsektor
film, video, dan fotografi adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi,
produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video, film
dan hasil fotografi. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film,
sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
2.
Permainan
Interaktif (game)
Industri Kreatif sub sektor
permainan interaktif adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi,
produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan,
ketangkasan, dan edukasi. Sub sektor permainan interaktif bukan didominasi
sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau
edukasi. Menurut beberapa sumber, industri permainan interaktif didefinisikan
sebagai permainan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.
Berbasis
elektronik baik berupa aplikasi software pada komputer (online maupun stand
alone), console(Playstation, XBOX, Nitendo dll), mobile handset dan arcade.
b.
Bersifat
menyenangkan (fun) dan memiliki unsur kompetisi (competition)
c.
Memberikan
feedback/interaksi kepada pemain, baik antar pemain atau pemain dengan alat
(device)
d.
Memiliki
tujuan atau dapat membawa satu atau lebih konten atau muatan. Pesan yang
disampaikan bervariasi misalnya unsur edukasi, entertainment, promosi produk
(advertisement) sampai kepada pesan yang destruktif.
3.
Musik
Industri Kreatif sub sektor musik adalah kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan musik, reproduksi, dan
distribusi dari rekaman suara. Seiring dengan perkembangan industri musik ini
yang tumbuh sedemikian pesatnya, maka Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia 2005
(KBLI) perlu dikaji ulang, yaitu terkait dengan pemisahan lapangan usaha
distribusi reproduksi media rekaman, manajemen-representasi-promosi (agensi)
musik, jasa komposer, jasa pencipta lagu dan jasa penyanyi menjadi suatu
kelompok lapangan usaha sendiri.
4.
Seni
Pertunjukan (showbiz)
Industri Kreatif kelompok seni pertunjukan meliputi kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten,
produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian
kontemporer, drama, musik-tradisional, musik-teater, opera, termasuk tur musik
etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata
pencahayaan.
ini bagus juga kalau buat bacaan tambahan terimakasih mohon ijin share...
BalasHapus