MAKALAH WAKAF

MAKALAH WAKAF
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Islam mendorong pendayagunaan institusi wakaf dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat. Muhammad Musthafa Tsalabi telah membuat rumusan wakaf dalam bentuk penahanan harta atas milik orang yang berwakaf dan mendermakan manfaatnya untuk tujuan kebaikan pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Beberapa rumusan definisi yang dikemukakan oleh ulama lain juga mengacu kepada maksud dan tujuan yang sama dengan rumusan di atas. Sudut dan persepsi penekanan rumusan-rumusan tersebut adalah menyangkut filosofis pensyari’atan wakaf yang bertujuan untuk memberikan alternatif kehidupan sosial lebih baik kepada mauquf ‘alaih (penerima wakaf).[1]
Aplikasi rumusan wakaf yang dapat diamati di tengah masyarakat bahwa pelaksanaannya kurang mengacu kepada asas manfaat sesungguhnya. Pemahaman manfaat’ atas harta wakaf hanya dipahami secara parsial, sebatas manfaat yang melekat dengan harta tersebut. Konsekuensi pemahaman dimaksud mengakibatkan suatu saat harta wakaf menjadi tak berdaya guna, karena terpaku kepada manfaat yang ternyata telah hilang.[2]
Mengantisipasi hal ini, Kompilasi Hukum Islam telah memberanikan diri untuk membuka kemungkinan dialihfungsikannya harta wakaf yang ternyata manfaatnya tidak dapat dirasakan lagi oleh masyarakat. Ketentuan tentang kemungkinan pengalihfungsian harta wakaf ini dapat dilihat dalam pasal 225 Kompilasi Hukum Islam. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa pada dasarnya terhadap harta yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Sedangkan dalam ayat (2) ditegaskan, penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan: a) Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif, b) Karena kepentingan umum. kelompok yang paling membuka peluang pengalihfungsian harta wakaf ini. Akan tetapi mereka tetap mengecualikan terhadap wakaf bangunan yang diperuntukan sebagai sarana ibadah (mesjid atau mushalla) dan dalam rangka mencari dan menghasilkan manfaat yang lebih baik.[3]
Perbincangan fuqaha’ menyangkut pemanfaatan harta wakaf sampai pada tataran diskursus tentang menjual dan mengganti harta wakaf. Tetapi, telaahan terhadap pengalihfungsian harta wakaf dimaksud perlu dikaji ulang untuk mensinkronisasikan dengan keadaan kekinian. Oleh karena itu kajian terhadap persoalan ini sangat penting untuk dikaji ulang dari sudut dimensi hukum Islam dan undang-undang perwakafan. Bagaimana pandangan Hukum Islam dan undang-undang perwakafan tentang pengalih fungsian harta wakaf.[4]
B.        Rumusan Masalah
        Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.         Apa pengertian Wakaf
2.         Bagaimanakah Fungsi Wakaf
3.         Bagaimanakah kewajiban hak atas benda wakaf
4 .        Bagaimanakah pandangan UU No.41 Tahun 2004







BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Dan Pengertian Wakaf
Sejarah wakaf Esensi wakaf pada dasarnya telah dilakukan oleh umat- umat terdahulu, termasuk dikalangan nonmuslim. Hanya saja apa yang dilakukan oleh umat terdahulu tersebut bukan untuk mendapat keridaan Allah melainkan persembahan untuk kepercayaan mereka. Kondisi ini menjadi penyebab ulama besar seperti Imam Syafi’I menyatakan bahwa tidak ada wakaf sebelum umat islam. Sejarah wakaf dibagi dalam dua kelompok yaitu : masa Rasulullah dan para sahabat, dan masa dinasti-dinasti Islam.[5]
1)      Masa Rasulullah dan para sahabat
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang siapa yang melakukan wakaf pertama kali, sebagian mengatakan bahwa wakaf dilakukan oleh Rasulullah atas pembangunan masjid, dan sebagian lagi mengatakan dilakukan oleh sahabat Umar atas tanahnya di Khaibar. Rasulullah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, selanjutnya disusul oleh para sahabat lainnya, seperti : Abu Thalhah yang mewakafkan kebunnya, Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekah, Utsman bin Affan menyedekahkan hartanya di Khaibar, Ali Bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur, Muadz bin Jabal mewakafkan rumahnya. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwan dan ‘Aisyah istri Rasulullah SAW.
2)      Masa dinasti-dinasti Islam
Pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah, pelaksanaan wakaf menjadi lebih luas lagi, yaitu untuk turut membangun solidaritas umat dan ekonomi masyarakat.Pada dinasti Abbasiyah, pengelolaan wakaf baik secara administrasi dan independen dilakukan oleh lembaga disebut dengan”shadr al-wuquf”.Pada masa Ayyubiyah, terjadi lompatan besar dalam berwakaf. Dinasti utsmani, yang menguasai sebagian besar wilayah Negara Arab, menerapkan syariah islam dengan lebih mudah termasuk mengatur tentang wakaf yang mulai diberlakukan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 H (1859 M). Selanjutnya tahun 1287 H (1866 M) dikeluarkan Undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan dan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsman dan tanah produktif yang berstatus wakaf.Dari implementasi undang-undang tersebut di Negara-negara Arab masih banyak tanh yang berstatus wakaf dan dipraktikan sampai sekarang.[6]
B.     Pengertian Wakaf khusus
Kata wakaf berasal dari bahasa arab “waqafa” berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Perbedaan pandangan tentang terminology wakaf adalah sebagai berikut :[7]
1)      Mazhab Hanafi
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan.
2)      Mazhab Maliki
Wakaf adalah menahan benda milik pewakaf (dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian manfaat benda secara wajar.
3)      Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
Wakaf adalah menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
4)      Pendapat Lain
Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih/penerima wakaf, meskipun ia tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda tersebut, baik menjual/ menghibahkannya.[8]
C. Rukun dan Ketentuan Syariah
Rukun wakaf ada 4 (empat) (Depag, 2006), yaitu:
1)      Pelaku terdiri atas orang yang menakafkan harta (wakil/pewakaf). Namun, ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun di luar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir
2)      Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih)
3)      Peruntukan wakaf (mauquf’alaih)
4)      Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan).[9]

D. Sedangkan Pengertian  Wakaf  Menurut Undang-Undang Perwakafan,
a)      Menurut Peraturan Perundang-undangan (PP) 28 Tahun 1977: Perbutan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannyayang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
b)      Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004: Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanaya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
c)      Menurut UU Nomor 3 Tahun 2006: Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (Wakif) untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentusesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah..
d)     Menurut Kompilasi Hukum Islam ( KHI ): Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Pengertian wakaf yang ada di Indonesia sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Madzhab Syafi’i dan Hambali.[10]
Cakupan wakaf yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 lebih sempit dibanding dengan cakupan yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2006 dan KHI. Menurut PP 28 Tahun 1977 benda yang diwakafkan hanya sebatas tanah milik, sedangkan menurut aturan selainnya benda yang diwakafkan tidak hanya sebatas tanah milik tetapi juga harta benda lainnya.[11]
E. Dasar Hukum Wakaf
a. Al Qur’an
1) Surat Al Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya pada hal kamu sendiri tidak mau memgambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
2) Surat Ali Imran ayat 96, “Kamu sekali-sekali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu manafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
3) Surat Al Maidah ayat 2, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan”.
4) Surat Al Hajj ayat 77, “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan”.[12]
b. Al-Sunnah Hadits
Riwayat dari Ibnu Umar r.a, “Diiriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, bahwa Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia pergi kepada Rasilullah SAW seraya berkata: Saya mendapatkan bagian tanah yang belum pernah saya dapatkan harta yang paling saya sayangi sebelumnya dari harta itu. Apakah yang akan Nabi peintahkan kepada saya? Rasulullah menjawab: Jika Engkau mau tahanlah dzat bendanya dan sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar menyedekahkan dan (menyuruh)supaya tidak dijual, dihibahkan dan diwariskan sedangkan manfaat benda itu diberikan kepada fuqara’, sanak kerabat, hamba sahaya, sabilillah tamu dan pelancong. Sdan idak ada dosa bagi yang mengurusi harta tersebut makan secara wajar atau meberi makan kepada temannya dengan tidak bermaksud memilikinya.[13]
Azhar Basyir memberikan komentar terhadap hadits tersebut yang diantara maksudnya adalah: Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan diperjual belikan, diwariskan, maupun dihibahkan; Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.[14]
F. Macam-macam Wakaf
1. Wakaf Ahli atau wakaf Dzurri, disebut demikian karena wakaf ini ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik seorang atau lebih atau baik keluarga si wakif sendiri atau bukan.
2. Wakaf Khairi, adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan, seperti wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembangunan masjid, sekolahan, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim, dan lain-lain.[15]
G. Rukun Wakaf
a. Rukun wakaf menurut Hukum Islam ada 4 macam, yaitu:
   1) Wakif, yaitu orang yang berwakaf.
   2) Maukuf bih, yaitu barang yang diwakafkan.
   3) Maukuf ‘alaih, yaitu pihak yang diberi wakaf atau peruntukan wakaf.
   4) Shighat, yaitu pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya.[16]
b. Sedangkan rukun wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 ada 6, empat yang sudah diterangkan diatas kemudian ditambah lagi 2 yaitu:
·         Peruntukan harta benda wakaf. dan
·         Jangka waktu wakaf
5. Syarat Wakaf
a. Syarat Wakif menurut Hukum Islam adalah: merdeka, berakal sehat, dewasa, tidak berada di bawah pengampuan. Sedangkan syarat menurut UU Nomor 41 Tahun 2004adalah: dewasa, barakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta wakaf. Syarat tersebut adalah bagi wakif yang bersifat perorangan tapi wakif juga bisa berupa organisasi dan badan badan hukum. Jika wakif berupa organisasi UU menyerahkan persyaratan wakif kepada anggaran dasar organisasiyang besangkutan tapi jika wakif berupa badan hukum UU menyerahkan persyaratan wakif kepada ketentuan badan hukum.
b. Syarat Maukuf bih (Benda yang diwakafkan): Harus mempunyai nilai/berguna, benda tetap atau benda bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan, benda yang diwakafkan harus diketahui ketika diakadkan, benda yang diwakafkan telah menjadi milik tetap si wakif ketika diakadkan. Sedangkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, barang yang diwakafkan hanya diberikan ketentuan yang bersifat umum yaitu bahwa harta benda tersebut harus dimiliki dan dikuasai wakif secara sah. Hanya saja mengenai jenis dan macamnya telah disebut secara limitatif.[17]
c. Syarat Maukuf Alaih (tujuan wakaf) adalah dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan menurut Syari’at Islam.
     Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 22, bahwa tujuan wakaf adalah:
1) Sarana ibadah dan kegiatan ibadah;
2) Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3) Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantas, yatim piatu, bea siswa;
4) Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
5) Kemajauan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
    syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
d. Syarat Sighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Oleh karena wakaf merupakan salah satu bentuk tasharruf/tabarru” maka sudah dinggap selesai dengan adanya ijab saja meskipun tidak diikuti dengan qabul dari penerima wakaf.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, rukun dan syarat wakaf memang tidak dirinci sebagaimana dalam fiqih. Sebab, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa: “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syari’ah”. Dengan demikian, UU tetap memberikan kewenangan terhadap syari’at Islam untuk menilai keabsahan pelaksanaan wakaf, termasuk dalam hal syarat dan rukun wakaf ini.[18]
Pada dasarnya wakaf adalah abadi dan untuk kesejahteraan. Pada prinsipnya, Wakaf tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan. Menurut Imam Syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, harta benda wakaf dapat ditukar jika harta wakaf tersebut sudah tidak dapat dikelola sesuai peruntukan kecuali dengan ditukar atau karena kemaslahatan umum dan ibadah. Sedangkan menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 40 bahwa harta benda wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, dan ditukar.  Pasal 41 menjelaskan perubahan status wakaf atau penukaran harta wakaf dapat dilakukan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukarkan kecuali karena alasan rencana umum tata ruang (RUTR), harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf, atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Harta benda wakaf yang telah dirubah statusnya wajib ditukar dengan dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Penukaran dapat dilakukan oleh Menteri Agama RI setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah kabupate/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota, kontor Departemen Agama Kabupaten/kota, dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan. Tempat asrama mahasiswa Sunan Giri Rawamangun yang lama masih tetap bangunannya dan tetap dipergunakan dengan lebih bermanfaat dan tidak dijual atau ditukar yang tidak diperbolehkan oleh hukum Islam dan undang-undang perwakafan nomor 41 tahun 2004, Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 41 yang sudah diterangkan diatas hanya pengurus atau pengelola membangunkan tempat yang baru yang dipergunakan sebagai asrama atau tempat tinggalsebagai fungsi harta wakaf yang lama. Dan juga asrama mahasiswa Sunan Giri Rawamangun adalah harta wakaf yang berupa bangunan tempat tinggal bukan bangungan  masjid, mushola atau harta wakaf yang menjadi jaminan, disita, dihibahkan, diwariskan, hanya perubahan fungsi yang digunakan untuk kepentingan umum dan agama serta tidak bertentangan dengan syariah.[19]








BAB III
 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukarkan kecuali karena alasan rencana umum tata ruang (RUTR), harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf, atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Harta benda wakaf yang telah dirubah statusnya wajib ditukar dengan dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Penukaran dapat dilakukan oleh Menteri Agama RI setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah kabupate/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota, kontor Departemen Agama Kabupaten/kota, dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan. Tempat asrama mahasiswa Sunan Giri Rawamangun yang lama masih tetap bangunannya dan tetap dipergunakan dengan lebih bermanfaat dan tidak dijual atau ditukar yang tidak diperbolehkan oleh hukum Islam dan undang-undang perwakafan nomor 41 tahun 2004, Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 41 yang sudah diterangkan diatas hanya pengurus atau pengelola membangunkan tempat yang baru yang dipergunakan sebagai asrama atau tempat tinggalsebagai fungsi harta wakaf yang lama. Dan juga asrama mahasiswa Sunan Giri Rawamangun adalah harta wakaf yang berupa bangunan tempat tinggal bukan bangungan  masjid, mushola atau harta wakaf yang menjadi jaminan, disita, dihibahkan, diwariskan, hanya perubahan fungsi yang digunakan untuk kepentingan umum dan agama serta tidak bertentangan dengan syariah. Syarat Wakif menurut Hukum Islam adalah: merdeka, berakal sehat, dewasa, tidak berada di bawah pengampuan. Sedangkan syarat menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 adalah: dewasa, barakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta wakaf. Syarat tersebut adalah bagi wakif yang bersifat perorangan tapi wakif juga bisa berupa organisasi dan badan badan hukum. Jika wakif berupa organisasi UU menyerahkan persyaratan wakif kepada anggaran dasar organisasiyang besangkutan tapi jika wakif berupa badan hukum UU menyerahkan persyaratan wakif kepada ketentuan badan hukum.









[1] Al Syarbiny, Mughni al Muhtaj, Juz II, Mustafa al Bab al Halaby, Mesir, 376.
[2] Al-Fiqh al-Islami al-Muqarran ma’a al-Mazahib oleh Fathi al-Duraini (1980).
[3] Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf oleh M. Daud Ali (1988)
[4] Pedoman Praktis Perwakafan oleh Asutarmadi, Muhammad Hadisaputra dan Amidan (1989).
[5] Dauru al-Waqf fi al-Mujtami’at al-Islamiyyah oleh Muhammad M. al-Arnaulth (2000).
[6] Faisal Haq, dkk, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, PT Garuda Buana, Pasuruan.2001
[7] Ibnu Najim, Al Bahr al Raiq, Juz V, Dar al Kutub al Arabiyah al Kubra, Mesir.
[8] Idaratu wa Tasmiru Mumtalikatu al-Awkaf oleh Hasan Abdullah Amin (1989).
[9] Imam al-Bukhary [w. 256 H.], Shahih al-Bukhary, (Beirut : Dar al-Qalam, 1987), bab al-syuruth, hadis nomor 2532.
[10] Kamal al-Din Muhammad ibn ‘Abd. Al-Wahid al-Siwasy, Fath al-Qadir, (Beirut: Dar al-Fikr, ), juz VI.
[11] Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002 : 1266
[12] Kementrian agama Departemen agama RI Al-Quran dan terjemahnya, Jakarta 2002
[13] Louis Ma’luf al-Yusu’i, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq: 1986).
[14] Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004
[15] Managemen Kelembagaan Wakaf oleh Uswatun Hasanah (2002).
[16] Wakaf dalam Islam (makalah) oleh M. Anwar Ibrahim (2002).
[17] Peranan Wakaf dalam mewujudkan Kesejahteraan Sosial (Studi Kasus Pengelolaan Wakaf di Jakarta Selatan), (Disertasi) oleh Uswatun Hasanah (1997).
[18] Permasalahan Wakaf di Indonesia (Makalah) oleh Dirjen Bimas Islam dan penyelenggaraan Haji (2003)
[19] Proyek Pemberdayaan Wakaf Dijen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Fikih Wakaf
Satria Efendi, Problematika Huum Islam Kontemporer, Departemen Agama RI, Jakarta,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN STRATEGIK ANALISIS S.W.O.T

URGENSI ETIKA ISLAM DI ERA DIGITAL

CONTOH SOAL STATISTIK EKONOMI